Dinas Lingkungan Hidup
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) BERGUNA
DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN WAWASAN LINGKUNGAN
Penyusunan KLHS Kecamatan Banyumas Tahun 2014
Banyumas, Para Kepala Desa sebanyak 12 orang dan tokoh masyarakat sebanyak 20 orang dalam wilayah kecamatan Banyumas bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banyumas pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2014 telah mendapatkan pengertian tentang KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas dengan menghadirkan para Narasumber dari praktisi perguruan tinggi UNSOED Purwokerto, dan dihadiri dari Camat Banyumas, Bappeda, DCKKTR, PPLH (Pusat Penelitian Lingkungan Hidup) Unsoed , PPLH Unwiku, PPLH UMP, LPPSDLH, serta Sdr. Kusno PKSM Kabupaten Banyumas.
Dalam pengarahannya Kepala BLH Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Kabid Konservasi Sumber Daya Alam BLH Kabupaten Banyumas Drs. Jarot Rahardjo, M.Si dalam pembukaannya mengatakan bahwa pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah, sehingga nantinya pembangunan di wilayah kecamatan Banyumas agar bisa berpedoman dalam KLHS yang akan disusun ini. “ KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup “ ditegaskan kembali.
Narasumber DR. Ir. Eko Hendrarto, M.Si dari Unsoed Purwokerto menjelaskan bahwa “ maksud kegiatan penyusunan KLHS untuk kecamatan Banyumas adalah sebagai berikut : Mendokumentasikan secara naratif karakteristik komponen yang terlibat dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, menganalisis potensi perkiraan dampak yang akan terjadi terhadap komponen lingkungan (tanah, air, udara, sosial budaya masyarakat dan kesehatan masyarakat) dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam rangka pembangunan di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, dan untuk merencanakan strategi dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas guna pencapaian pembangunan berkelanjutan “.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup, tambahnya.
Humas BLH Kabupaten Banyumas Subarkah Setyonagoro yang ditemui dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan penyusunan KLHS di wilayah kecamatan Banyumas yang ketiga setelah di adakan di wilayah kecamatan Ajibarang dan kecamatan Wangon, Ditambahkan bahwa “ tujuan kegiatan penyusunan KLHS antara lain Memberikan informasi secara naratif tentang karakteristik komponen yang terlibat dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas guna mengkaji potensi pengaruh kebijakan, rencana, dan program yang tertuang pada rancangan pembangunan di Kecamatan Banyumas terhadap kondisi lingkungan; Memberikan arahan hasil analisis potensi perkiraan dampak yang akan terjadi terhadap komponen lingkungan (tanah, air, udara, sosial budaya masyarakat dan kesehatan masyarakat) dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas melalui perumusan pilihan mitigasi dampak dan/atau alternatif KRP, serta ikut menentukan teknis dan strategi konservasi dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas dengan mengintegrasikan ke dalam rumusan KRP RDTR Kecamatan Banyumas”.
Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Kades Kejawar Kuswantoto, bahwa bila kegiatan penyusunan KLHS ini telah tersususn dalam dokumen dapat dijadikan acuan atau pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Kecamatan Banyumas dalam aplikasi nya pembangunan di wilayah kecamatan Banyumas, dan sangat penting bahwa kegiatan ini hanya suatu kajian saja serta tidak ada tindak lanjut nya, karena masyarakat lebih menghargai bukti nyata akan pembangunan yang nyata sesuai dengan kajian tersebut, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan dampak di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kecamatan Banyumas.