Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Nomor 050/46/2018 TAHUN 2018, ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018.
TUGAS
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
Pengujian konsekuensi.
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
FUNGSI
Pengelolaan Informasi
Dokumentasi arsip
Pelayanan Informasi
Pelayanan dan penyelesaian sengketa
Struktur Organisasi PPID
Dapat Dilihat Disini