UPTD

Unit Pelaksana Teknis Dinas atau disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Berikut adalah UPTD yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas :

1. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Ajibarang (UPKP Ajibarang)

  • Susunan organisasi UPKP Wilayah Ajibarang dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah ajibarang berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
  1.  Kecamatan Ajibarang;
  2.  Kecamatan Cilongok;
  3.  Kecamatan Pekuncen;
  4.  Kecamatan Gumelar;

2. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Banyumas (UPKP Banyumas)

  • Susunan organisasi UPKP Wilayah Banyumas dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah banyumas berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
  1.  Kecamatan Banyumas;
  2.  Kecamatan Kalibagor;
  3.  Kecamatan Somagede;
  4.  Kecamatan Patikraja;

3. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Kembaran (UPKP Kembaran)

  • Susunan organisasi UPKP Wilayah Kembaran dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Kembaran berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
  1.  Kecamatan Kembaran;
  2.  Kecamatan Sokaraja;
  3.  Kecamatan Sumbang;
  4.  Kecamatan Baturraden;

4. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Purwokerto (UPKP Purwokerto)

  • Susunan organisasi UPKP Wilayah Purwokerto dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Purwokerto berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
  1.  Kecamatan Purwokerto Timur;
  2.  Kecamatan Purwokwerto Selatan;
  3.  Kecamatan Purwokerto Barat;
  4.  Kecamatan Purwokerto Utara;
  5.  Kecamatan Karanglewas;
  6.  Kecamatan Kedungbanteng;

5. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Sumpiuh (UPKP Sumpiuh)

  • Susunan organisasi UPKP Wilayah Sumpiuh dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Sumpiuh berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
  1.  Kecamatan Sumpiuh;
  2.  Kecamatan Tambak;
  3.  Kecamatan Kemranjen;
  4.  Kecamatan Kebasen;

6. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Wangon (UPKP Wangon)

  • Susunan organisasi UPKP Wilayah Wangon dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Wangon berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
  1.  Kecamatan Jatilawang;
  2.  Kecamatan Rawalo;
  3.  Kecamatan Purwojati;
  4.  Kecamatan Wangon;
  5.  Kecamatan Lumbir

7. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup

  • Susunan organisasi Laboratorium Lingkungan Hidup dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tugas UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup sebagai berikut:
  1.  Pelaksana preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan berupa data mutu air, mutu udara dan mutu tanah serta pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan;
  2.  pelaksana inventaris sumber-sumber emisi/efluen di daerah tapak;
  3.  Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain;
  4.  Perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan;
  5.  pelayanan layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak;

8.  UPTD Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)

  • Susunan organisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :

        a. Kepala UPTD;

        b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.

  • Tugas UPTD Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu sebagai berikut:
  1.  Pencatatan/registrasi truk pengangkut sampah;
  2.  Penimbangan sampah yang masuk TPST;
  3.  Penerimaan dan menyimpan sampah serta menetapkan area;
  4.  pemilahan sampah;
  5.  Pengelolaan sampah secara fisik, biologi dan kimia termal;
  6.  Penghamparan timbunan sampah, control landfill dan/atau sanitary landfill;