Unit Pelaksana Teknis Dinas atau disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Berikut adalah UPTD yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas :
1. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Ajibarang (UPKP Ajibarang)
- Susunan organisasi UPKP Wilayah Ajibarang dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah ajibarang berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
- Kecamatan Ajibarang;
- Kecamatan Cilongok;
- Kecamatan Pekuncen;
- Kecamatan Gumelar;
2. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Banyumas (UPKP Banyumas)
- Susunan organisasi UPKP Wilayah Banyumas dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah banyumas berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
- Kecamatan Banyumas;
- Kecamatan Kalibagor;
- Kecamatan Somagede;
- Kecamatan Patikraja;
3. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Kembaran (UPKP Kembaran)
- Susunan organisasi UPKP Wilayah Kembaran dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Kembaran berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
- Kecamatan Kembaran;
- Kecamatan Sokaraja;
- Kecamatan Sumbang;
- Kecamatan Baturraden;
4. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Purwokerto (UPKP Purwokerto)
- Susunan organisasi UPKP Wilayah Purwokerto dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Purwokerto berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
- Kecamatan Purwokerto Timur;
- Kecamatan Purwokwerto Selatan;
- Kecamatan Purwokerto Barat;
- Kecamatan Purwokerto Utara;
- Kecamatan Karanglewas;
- Kecamatan Kedungbanteng;
5. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Sumpiuh (UPKP Sumpiuh)
- Susunan organisasi UPKP Wilayah Sumpiuh dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Sumpiuh berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
- Kecamatan Sumpiuh;
- Kecamatan Tambak;
- Kecamatan Kemranjen;
- Kecamatan Kebasen;
6. Unit Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Wangon (UPKP Wangon)
- Susunan organisasi UPKP Wilayah Wangon dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tempat dan kedudukan wilayah kerja unit kebersihan dan pertamanan wilayah Wangon berada di Kabupaten Banyumas dengan wilayah kerja sebagai berikut:
- Kecamatan Jatilawang;
- Kecamatan Rawalo;
- Kecamatan Purwojati;
- Kecamatan Wangon;
- Kecamatan Lumbir
7. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup
- Susunan organisasi Laboratorium Lingkungan Hidup dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tugas UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup sebagai berikut:
- Pelaksana preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan berupa data mutu air, mutu udara dan mutu tanah serta pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan;
- pelaksana inventaris sumber-sumber emisi/efluen di daerah tapak;
- Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain;
- Perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan;
- pelayanan layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak;
8. UPTD Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST)
- Susunan organisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu dengan klasifikasi UPTD kelas B, terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kelompok fungsional dan/atau pelaksana.
- Tugas UPTD Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu sebagai berikut:
- Pencatatan/registrasi truk pengangkut sampah;
- Penimbangan sampah yang masuk TPST;
- Penerimaan dan menyimpan sampah serta menetapkan area;
- pemilahan sampah;
- Pengelolaan sampah secara fisik, biologi dan kimia termal;
- Penghamparan timbunan sampah, control landfill dan/atau sanitary landfill;