SK PPID

TUGAS PPID PEMBANTU

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi;
  5. Pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  6. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

SK PPID dapat diunduh DISINI