Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANYUMAS

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan/atau supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan dan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Dinas Lingkungan  Hidup Kabupaten Banyumas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan, bidang kebersihan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, bidang pertamanan, bidang tata lingkungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang kesekretariatan, bidang kebersihan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, bidang pertamanan, bidang tata lingkungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  3. pembinaan dan/atau supervisi kebijakan kesekretariatan, bidang kebersihan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, bidang pertamanan, bidang tata lingkungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  4. pelaksanaan administrasi bidang kesekretariatan, bidang kebersihan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, bidang pertamanan, bidang tata lingkungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  5. evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, bidang kebersihan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, bidang pertamanan, bidang tata lingkungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, sebagai berikut :

Selengkapnya dapat di Download Disini