SOSIALISASI PERDA NO.18 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI RUANG AULA BAPPEDA KABUPATEN BANYUMAS

27 11 2014 15:13:31 | 13010 Kali
SOSIALISASI PERDA NO.18 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI RUANG AULA BAPPEDA KABUPATEN BANYUMAS

SOSIALISASI PERDA NO.18 TAHUN 2014

TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DI RUANG AULA BAPPEDA KABUPATEN BANYUMAS

 

Purwokerto, Hari Senin, tanggal 10 November 2014  Pembukaan Sosialisasi Perda Kab.Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibuka oleh Kepala BLH Kab.Bms yang diwakili oleh Sekretaris BLH Kabupaten Banyumas Gatot Sutarto, S.Sos bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Banyumas yang dihadiri oleh para peserta dari perangkat kelurahan, kecamatan se eks kotif Purwokerto, kecamatan baturaden, kecamatan kedungbanteng, dan kecamatan karanglewas sebanyak 55 orang..

Humas BLH Kabupaten Banyumas Subarkah Setyonagoro mengatakan bahwa latar belakang diadakan Sosialisasi adalah Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.  Sedangkan maksudnya adalah  untuk memperluas dan mewujudkan implementasi tindak nyata Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Banyumas.dan tujuan nya untuk memfasilitasi masyarakat untuk tahu, mau dan mampu melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan baik dan benar, sehingga kondisi lingkungn hidup yang ada dapat tetap terpelihara dengan baik.

Dalam Sosialisasi Perda Kab.Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup putaran pertama, dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik  dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap  warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia serta makhluk hidup lain.

Kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi.  Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat.

Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial. Oleh karena itu, lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

 

 

Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.  Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia.  Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun.  Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.  Dengan menyadari hal tersebut, limbah B3 perlu dilindungi dan dikelola dengan baik, menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini.

Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan.  Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

 
 
 

Related Posts

Font
Jumat, 11 September 2020

Komentar