Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten banyumas materi tentang Aspek Yuridis Dalam Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,

03 12 2014 07:30:37 | 12855 Kali
Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten banyumas materi tentang Aspek Yuridis Dalam Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,

ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

DALAM SOSIALISASI PERDA NO.18 TAHUN 2014

TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

 

Purwokerto, Dalam rangka memberikan arahan proses pembangunan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banyumas yang berdasarkan UU NO.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lindungan Hidup, BLH Kabupaten Banyumas adakan Sosialisasi Perda Kabupaten Banyumas Nom0r 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah bagi seluruh aparat kecamatan dan kelurahan/desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan per gelombang mulai hari senin, tanggal 10 November 2014, hari kamis, tanggal 13 November 2014, hari senin, tanggal 17 November 2014, hari kamis, tanggal 20 November 2014, senin, tanggal 24 November 2014, hari kamis, tanggal 27 November 2014,

Dengan narasumber dari BLH Provinsi Jawa Tengah dengan materi judul Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup di Jawa Tengah, Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas materi tentang Aspek Yuridis Dalam Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Narasumber dari BLH Kabupaten Banyumas dengan materi tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, dan materi tentang Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Pengelolaan Limbah B3 serta Pelaksanaan Pengawasan Izin Lingkungan.

Bertempat di Aula Rapat Bappeda Kabupaten Banyumas pada tanggal 10 November 2014, tanggal 13 November 2014 di Pendopo Kecamatan Ajibarang, tanggal 17-11-2014 di Pendopo Kecamatan Jatilawang, tanggal 20 November 2014 di Pendopo Kecamatan Sumpiuh, tanggal 24 November 2014 di Pendopo Kecamatan Banyumas, dan tanggal 27 November 2014 di Pendopo Kecamatan Sokaraja. Di bagi 6 gelombang dengan masing –masing per eks Purwokerto, wilayah Ajibarang, wilayah Jatilawang, wilayah Sumpiuh, wilayah Banyumas , dan wilayah Sokaraja.

Narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas  Catur Wahyudin, SH dengan isi materi tentang Aspek Hukum Dalam Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai berikut  :

  1. I.        Pendahuluan

 Kita semua menyadari bahwa lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap orang sekaligus hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan seluruh makluk hidup. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memberikan jaminan sebagi berikut ;

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  2.  bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
  4. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  5. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup sebagai leading sektornya menyadari bahwa untuk mewujudkan lingkungan hidup dan baik serta menjaga kelestarian fungsinya di Kabupaten Banyumas diperlukan instrument hukum, maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyusunan tersebut diwali di tahun 2013 dengan memasukan dalam Program Legislasi daerah tahun 2013, namun karena belum disetujui, sehingga masuk kembali di Program Legislasi Daerah Tahun 2014. Peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah melaluk proses pembahasan di DPRD dan telah mendapatkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

 II.      Hukum danPerlindungan Lingkungan Hidup

 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik diperlukan instrumen hokum sebagai dasar bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan semua orang dalam melaksanakan kegiatan dan/atau usaha. Instrumen ini berupa peraturan perundangan-undangan baik di tingkatan pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu :

  1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah
  3. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
    1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Pengelolaan Sumber Daya Air
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Pengelolaan Air Tanah
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemarann Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
    8. Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 Pengendalian sampah rumah tangga.
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Selanjutnya terhadap pelaksanaan teknis masing-masing aturan dijabarkan dalam Peraturan Menteri yang terkait terutama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Kabupaten Banyumas telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Banyumas. Namun terkait dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan.

  1. III.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
  2. kelestarian dan keberlanjutan;
  3. keserasian dan keseimbangan;
  4. keterpaduan;
  5. manfaat;
  6. kehati-hatian;
  7. keadilan;
  8. ekoregion;
  9. keanekaragaman hayati;
  10. pencemar membayar;
  11. partisipatif;
  12. kearifan lokal;
  13. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  14. otonomi daerah.

 Tujuan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah :

  1. melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  10. mengantisipasi isu lingkungan global.

 Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah

 (1).   Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah bertugas:

  1. menetapkan kebijakan PPLH;
  2. menyusun KLHS;
  3. menyusun RPPLH;
  4. menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL;
  5. melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK;
  6. mengembangkan kerjasama dan kemitraan;
  7. mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  8. melakukan pembinaan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  9. melaksanakan standar pelayanan minimal;
  10. menetapkan kebijakan dan melakukan pembinaan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  11. mengelola, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup;
  12. memberikan fasilitasi sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada kelompok usaha skala mikro dan/atau kecil.

  (2).   Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berwenang:

  1. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  2. menerbitkan izin lingkungan;
  3. menerbitkan izin PPLH;
  4. melakukan pengawasan penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
  5. menetapkan baku mutu air, air limbah, udara ambien, emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak dan tanah;
  6. melakukan pengujian kualitas air, udara ambien, emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak dan tanah ;
  7. menetapkan kriteria teknis baku kerusakan akibat kebakaran hutan;
  8. memberikan sanksi administratif;
  9. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
  10. menyediakan laboratorium lingkungan;
  11. mengangkat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup;
  12. menetapkan Komisi Penilai Amdal, Sekretariat Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Pakar Independen.

 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dilaksanakan melalui:

  1. perencanaan;
  2. pemanfaatan;
  3. pengendalian;
  4. pemeliharaan;
  5. pengawasan; dan
  6. penegakan hukum.

Izin dalam perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

  1. Izin Lingkungan; terkait dengan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau wajib memiliki UKL-UPL.
  2. Izin PPLH :
    1. Izin Pembuangan Limbah Cair;
    2. Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah;
    3. Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah B3.

 Tahapan memperoleh Izin Lingkungan sebagai berikut:

  1. penyusunan Amdal atau penyusunan UKL-UPL;
  2. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL; dan
  3. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

 Tata Cara memperoleh Izin Lingkungan

1)   Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati.

2)   Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.

3)   Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan dilengkapi:

  1. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
  2. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
  3. profil Usaha dan/atau Kegiatan.

4)   Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Bupati wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi atau paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.

5)     Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati atau Kepala SKPD Lingkungan Hidup.

6)     Izin lingkungan dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL. Izin Lingkungan paling sedikit memuat:

  1. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
  2. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh penerbit Izin Lingkungan; dan
  3. berakhirnya Izin Lingkungan.

7)     Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.

8)     Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.

 Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan :

  1. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan;
  2. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penerbit Izin Lingkungan;
  3. menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Izin PPLH:

  1. pengajuan permohonan izin;
  2. analisis dan verifikasi permohonan izin; dan
  3. penetapan izin.

Hak dalam Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1)        Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

2)        Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3)        Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

4)        Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5)        Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Larangan bagi Pejabat yang berwenang:

  1. menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL;
  2. menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan;
  3. dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan.

 Peran masyarakat

 (1)    bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2)    Peran masyarakat dilakukan untuk:

  1. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  3. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
  5. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(3)    Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. pengawasan sosial;
  2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
  3. penyampaian informasi dan/atau laporan.

 Pengawasan dan sanksi administratif

(1)   Bupati melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin Lingkungan dan Izin PPLH serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2)   Bupati menetapkan PPLHD dalam melaksanakan pengawasan.

 Sanksi Administratif

(1)   Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan oleh PPLHD ditemukan pelanggaran terhadap:

  1. izin Lingkungan;
  2. izin PPLH; dan/atau
  3. peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2)   Sanksi administratif terdiri atas:

  1. teguran tertulis;
  2. paksaan pemerintah;
  3. pembekuan Izin Lingkungan dan/atau PPLH; atau
  4. pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH.

(3)   Sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari kewajiban dan tanggung jawab pemulihan atau sanksi pidana.

(4)   Teguran tertulis diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

(5)   Paksaan pemerintah diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan :

  1. melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan Izin PPLH; dan/atau
  2. menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(6)   Paksaan pemerintah berupa:

  1. penghentian sementara kegiatan produksi.
  2. penutupan saluran pembuangan air limbah/emisi;
  3. penghentian sementara seluruh kegiatan;
  4. penyitaan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  5. pembongkaran; dan/atau
  6. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan fungsi lingkungan hidup.

 (7)   Paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

  1. ancaman yang serius bagi manusia dan lingkungan hidup; dan/atau
  2. dampak atau kerugian yang lebih besar dan lebih luas jika pencemaran dan/atau perusakan tidak segera dihentikan.
  3. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

Ketentuan Pidana :

 (1)  Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan tanpa membuat SPPL dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 (2)  Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin PPLH dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 (3)  Setiap pemegang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH yang tidak melaporkan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH kepada penerbit Izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 (4)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah pelanggaran.

Peraturan daerah ini berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 18 September 2014. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha  dan/atau  kegiatan  yang ada di Daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan  Peraturan Daerah ini.

Related Posts

Komentar