Dinas Lingkungan Hidup
P E N G U M U M A N
Nomor: 660.1/1077/2016
TENTANG
PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, disyaratkan bagi setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami beritahukan bahwa:
Nama Usaha dan/atau Kegiatan
:
Pengembangan Hotel Aston Imperium Purwokerto;
Lokasi Usaha dan/atau kegiatan
:
Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas;
Pemrakarsa Kegiatan
:
PT. Star Imperium;
telah mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 660.1/455/2015 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Pengembangan Hotel Aston Imperium Purwokerto di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas oleh PT. Star Imperium.
Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan Izin yang diberikan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Purwokerto, 16 Mei 2016
A.n. BUPATI BANYUMAS
KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP
KABUPTEN BANYUMAS,
ttd
SUYANTO, SH., M.Hum.
Pembina Utama Muda
NIP. 19621101 199203 1 007