Dinas Lingkungan Hidup
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. (UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah) Penyaluran sampah yang banyak ditemui terdiri dari proses pengumpulan sampah dari permukiman atau sumber sampah lain, pengangkutan sampah untuk dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan proses terakhir yaitu pembuangan di Tempat Pemrosesan Akhir. Permasalahan pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Banyumas dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, TPA yang terbatas jumlahnya, institusi pengelola sampah dan masalah biaya. Kesadaran masyarakat akan sampah dan pentingnya menjaga lingkungan juga masih rendah sehingga dapat membawa masalah yang baru seperti banjir.
oleh sebab itu Pemerintah Kab.Banyumas terus berinovasi melakukan pengelolaan sampah salah satunya dengan menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah, yang terbaru pemerintah Kab. Banyumas melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab.Banyumas mengadakan mesin pencacah sampah dan pemilah sampah serta mesin phirolisis, yang belum lama ini telah di ujicoba oleh Bupati Banyumas.
Dimana ketiga mesin tersebut beroperasi saling berkaitan pertama sampah dari truck sampah di cacah terlebih dahulu, kemudian setelah dicacah masuk ke mesin pemilah di mesin ini akan memisahkan antara sampah an organik (plastik dll) dengan sampah organik (daun, sisa makanan dll), kemudia hasil pemilahan tersebut untuk yang organik bisa di jadikan kompos dan sampah an organik langsung masuk ke mesin phirolisis untuk kemudian di musnakan dengan suhu tinggi di atas 800 derajat celsius.
Harapnya dengan sistem pengelolaan sampah ini masalah sampah di Kab.Banyumas bisa terselesaikan dan akan mengurangi sampah yang terbuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).