Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan mengampanyekan “Tolak Gratifikasi” di lingkungan kerja maupun kepada masyarakat luas.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun jasa yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya. Praktik ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila berhubungan dengan kewenangan dan kewajiban penerima jabatan.
Kepala DLH Banyumas menegaskan bahwa seluruh jajaran pegawai wajib menolak segala bentuk gratifikasi. “Kami ingin mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Tolak gratifikasi adalah bentuk komitmen kami agar masyarakat percaya bahwa pelayanan DLH dilakukan secara profesional, tanpa adanya imbalan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Melalui kampanye ini, DLH Banyumas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan gratifikasi dan berperan aktif dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.
“Bersama Lawan Gratifikasi, Wujudkan Indonesia Bersih!”
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi DLH Banyumas melalui:
🌐 Website: dlh.banyumaskab.go.id📱 Instagram: @dlhbanyumas
📘 Facebook: DLH Kabupaten Banyumas