Struktur Organisasi

  • Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 69 Tahun 2018 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari :
    1. Seksi Pengembangan Teknologi dan Analisis Lingkungan Hidup;
    2. Seksi Bina Dokumen dan Perizinan Lingkungan Hidup;
    3. Seksi Pembinaan Penaatan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup ;
  4. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, terdiri dari :
    1. Seksi Pengendalian dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan;
    2. Seksi Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan;
    3. Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup;
  5. Bidang Kebersihan, terdiri dari :
    1. Seksi Pembersihan Jalan dan Taman ;
    2. Seksi Penanganan dan Pengelolaan Sampah ;
  6. Bidang Pertamanan, terdiri dari :
    1. Seksi Pertamanan;
    2. Seksi Pengelolaan Ruang Terbuka HIjau;
  7. UPTD; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.