

Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi meluncurkan Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sokaraja Kulon pada Selasa (3/2/2026). Fasilitas ini difungsikan sebagai pusat pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif RDF yang siap dipasarkan ke sektor industri.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan bahwa fasilitas ini dihadirkan melalui skema kerja sama antara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku pengelola TPST dengan pihak swasta.
Menurutnya, kerja sama ini dilakukan karena belum semua TPST di Banyumas mampu memproduksi RDF yang bisa langsung diterima pihak off-taker atau pembeli.
“Kami melakukan rekayasa mesin dan menjalin kerja sama dengan produsen, dalam hal ini PT Gibrig Indonesia bersih,” ucap Sadewo.
Dengan peresmian ini, Kabupaten Banyumas sekarang memiliki tiga tempat pengelolaan sampah yang telah dilengkapi alat produksi RDF siap jual. Selain di TPST Sokaraja Kulon, fasilitas ini juga ada di TPST Kedungrandu dan TPS3R Purwanegara.
“Off-taker RDF produksi Banyumas sekarang berasal dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Pabrik Cilacap dan PT Sinar Tambang Arthalestari,” ujar Sadewo.
Ke depan, Bupati menargetkan Banyumas memiliki 10 RDF dan recycling center untuk menyempurnakan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi sirkular. Ia optimisitis, dengan upaya ini Banyumas bisa mencapai zero waste (bebas sampah) sebelum 2029.
“Saya yakin sebelum 2029 zero waste di Banyumas bisa terwujud,” tutur Sadewo.
Capaian Banyumas dalam pengelolaan sampah mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono, yang turut hadir dalam kegiatan launching. Ia menilai Banyumas layak menjadi rujukan karena tingkat keberhasilan pengelolaan sampahnya jauh melebihi rata-rata nasional.
“Untuk tingkat nasional pengelolaan sampahnya mungkin sekitar 25 persen, sementara Banyumas mampu mengelola 77 persen. Itu angka yang tinggi,” kata Diaz.
Tidak hanya itu, Diaz turut mengapresiasi keberhasilan Banyumas menerima pendanaan dari United Nations Capital Development Fund (UNCDF) sebesar 150.000 dolar AS (sekitar Rp2,5 miliar) untuk inovasi pengelolaan sampah. Diaz menyebut, Banyumas menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang mendapatkan hibah tersebut.
“Kota-kota lain di negara ASEAN, seperti Laos, Kamboja, Thailand, dan Malaysia, banyak yang menerima, tetapi di Indonesia hanya Banyumas,” tutur Wamen.
Diaz berharap, sistem pengelolaan sampah di Banyumas bisa ditiru daerah-daerah lain di Indonesia, sehingga semakin banyak kota yang menerima pendanaan internasional untuk program lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat. (FR).
---------------------------------------
Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menumbuhkan industri hijau, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat pembangunan kawasan industri sebagai strategi pembangunan berkelanjutan daerah, melalui pengelolaan sampah terintegrasi, hulu hingga hilir
Transformasi tersebut tercermin pada pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, yang menjadi simpul penting perubahan paradigma pengelolaan sampah di Banyumas.
Sampah tidak lagi ditempatkan sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya yang diolah untuk mendukung kebutuhan industri, sekaligus mengurangi tekanan terhadap lingkungan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono yang menghadiri peluncuran fasilitas tersebut mengatakan Banyumas sebagai daerah yang layak dijadikan rujukan nasional dalam pengelolaan sampah.
Ia menilai pemerintah daerah tidak sekadar menunggu kebijakan pusat, melainkan bergerak lebih awal, dengan membangun sistem yang terstruktur dan berkelanjutan.
Seruan nasional perang melawan sampah memang baru disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di Bogor pada Senin (2/2), namun Banyumas telah lebih dahulu menjalankannya melalui langkah konkret di lapangan.
Pemerintah daerah menunjukkan kepemimpinan dengan langsung turun tangan, memastikan kebijakan berjalan, serta melibatkan masyarakat dan dunia usaha dalam satu ekosistem.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Banyumas, tingkat pengelolaan sampah daerah tersebut telah mencapai sekitar 77 persen. Angka itu jauh melampaui rata-rata nasional yang masih berada di kisaran 30 persen dan mencerminkan efektivitas tata kelola persampahan berbasis sistem hulu–hilir.
Kementerian Lingkungan Hidup menilai capaian tersebut menunjukkan Banyumas berhasil keluar dari paradigma lama pengelolaan sampah yang bertumpu pada pola kumpul-angkut-buang. Pola lama dinilai tidak lagi relevan di tengah peningkatan timbulan sampah dan keterbatasan daya tampung tempat pembuangan akhir yang hampir merata dialami daerah di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Indonesia memiliki sekitar 4.494 tempat pengolahan sampah reduce reuse recycle (TPS3R), namun sekitar sepertiganya tidak aktif karena dibangun tanpa perencanaan sistem hilir yang jelas. Akibatnya, fasilitas tersebut tidak berfungsi optimal dan sampah tetap berakhir di TPA.
Berbeda dengan itu, Banyumas mengaitkan TPS3R dan TPST dengan fasilitas RDF dan recycling center, sehingga sampah yang dipilah di tingkat masyarakat memiliki tujuan akhir yang pasti. Sistem tersebut memastikan alur pengelolaan berjalan berkesinambungan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Keberadaan pihak pembeli (offtaker) yang jelas menjadi faktor pembeda. RDF yang dihasilkan Banyumas diserap oleh industri semen, seperti PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Cilacap dan PT Sinar Tambang Arthalestari.
Menurut Diaz, kepastian serapan tersebut menjadi kunci keberlanjutan sistem karena pengolahan sampah memiliki kepastian pasar dan tidak bergantung pada subsidi semata.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pengelolaan sampah di daerahnya tidak diposisikan hanya sebagai urusan kebersihan atau estetika lingkungan, melainkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan industri.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan 13 Program Unggulan atau Trilas Bupati Sadewo Tri Lastiono dan Wakil Bupati Dwi Asih Lintari yang menjadi kerangka pembangunan Banyumas. Dalam Trilas, setiap program dirancang saling terhubung agar tidak berjalan sektoral, termasuk antara isu lingkungan, industrialisasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Program ke-9 Trilas, yakni percepatan pembangunan kawasan industri untuk menciptakan lapangan kerja, menjadi konteks utama pengelolaan sampah di Banyumas. Melalui pendekatan itu, pengelolaan sampah tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi daerah.
Pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif industri semen, merupakan contoh konkret bagaimana isu lingkungan dapat bertemu dengan kebutuhan industri. Selain itu, pengolahan sampah anorganik menjadi bahan baku daur ulang diarahkan untuk mendukung industri turunan bernilai tambah.
Bagi Pemkab Banyumas, industri tidak semata dimaknai sebagai pabrik besar dengan cerobong asap, melainkan sebagai rangkaian aktivitas ekonomi, mulai dari pemilahan, pengolahan, logistik, hingga pengembangan produk turunan. Rantai aktivitas tersebut membuka peluang kerja yang luas bagi masyarakat lokal.
Dari sisi fiskal, transformasi sistem pengelolaan sampah berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran daerah. Pemkab mencatat, pada 2018, biaya pengelolaan sampah Banyumas mencapai sekitar Rp40 miliar per tahun. Setelah sistem terintegrasi berjalan, anggaran tersebut turun menjadi di bawah Rp10 miliar pada 2025.
Efisiensi tersebut dicapai melalui pengurangan biaya angkut ke tempat pembuangan akhir berbasis lingkungan dan edukasi (TPA-BLE), optimalisasi pengolahan di tingkat TPST, serta pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dan bahan baku.
Penghematan anggaran tersebut memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membiayai sektor pembangunan lainnya.
Selain efisiensi, pengelolaan sampah juga mulai menghasilkan nilai ekonomi. Pemerintah Kabupaten Banyumas mencatat pendapatan sekitar Rp2 miliar dari sektor tersebut. Angka itu diproyeksikan meningkat seiring pengembangan produk turunan, seperti biji plastik kualitas dua (KW3), material bangunan, dan produk daur ulang lainnya.
Ekosistem pengelolaan sampah Banyumas, saat ini telah menyerap lebih dari 1.500 tenaga kerja. Sebagian besar tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal, termasuk kelompok perempuan yang terlibat dalam pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat TPS3R dan TPST.
Bagi pemerintah daerah, penyerapan tenaga kerja tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah dapat berkontribusi langsung terhadap penciptaan lapangan kerja, sejalan dengan tujuan pembangunan kawasan industri yang inklusif dan berbasis potensi lokal.
Pendekatan Banyumas juga mulai menarik perhatian investor, termasuk dari luar negeri. Beberapa pihak datang untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah, sekaligus menjajaki peluang investasi di sektor industri hijau yang berbasis ekonomi sirkular.
Pengakuan internasional ditandai dengan diterimanya hibah dari United Nations Capital Development Fund (UNCDF) sebesar 150.000 dolar Amerika Serikat. Banyumas tercatat sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menerima hibah tersebut, yang diberikan sebagai seed grant untuk penguatan sistem pengelolaan sampah dan pengembangan ekonomi hijau.
Dari sisi kebijakan nasional, langkah Banyumas dinilai sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan persampahan sebagai isu strategis nasional.
Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Prasetyo mengatakan pemerintah pusat mendorong pengelolaan sampah berbasis hulu–hilir untuk mengurangi beban TPA, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pada tahun 2024, Kementerian PU telah membangun enam TPST dan empat fasilitas pemprosesan akhir berbasis lingkungan di Banyumas. Selain itu, dukungan lanjutan juga disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah daerah agar dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Integrasi pengelolaan sampah seperti yang diterapkan Banyumas menunjukkan bagaimana kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara konkret di tingkat daerah, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Keberhasilan Banyumas menarik perhatian daerah lain, salah satunya Kota Bandung, Jawa Barat. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku, datang ke Banyumas untuk melihat langsung rasio pengelolaan sampah dan konsistensi sistem yang diterapkan pemerintah daerah.
Ia menilai keberhasilan Banyumas tidak semata ditentukan oleh jumlah fasilitas, melainkan oleh pembangunan ekosistem dan konsistensi tata kelola. Rasio pengelolaan sampah menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas sistem, bukan hanya volume absolut yang dikelola.
Persoalan sampah tidak hanya menyangkut kebersihan, tetapi juga kesehatan, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan manusia. Tanpa pengelolaan yang baik, sampah akan menjadi sumber masalah sosial dan ekologis yang semakin kompleks.
Melalui pengelolaan sampah terintegrasi yang diarahkan pada pengembangan industri hijau, Banyumas menunjukkan bahwa persoalan lingkungan dapat diubah menjadi fondasi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus membuka jalan menuju kawasan industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing.