Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011

26 02 2014 13:26:41 | 11758 Kali
Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011
Para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas dengan antusias memperhatikan penjelasan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil oleh tim BKD Kabupaten Banyumas yang diketuai oleh Kabid Umum BLH Kabupaten Banyumas Drs. Lendra Yuspi, M.Si beserta Kasubid Bina Pegawai Susanti, S.STP dan Aditya. Menurut Kepala BLH Kabupaten Banyumas Dwi Pindarto, SH.M.Hum dalam pengantarannya bahwa dengan adanya sosialisasi ini kepada para PNS di lingkungan BLH Kabupaten Banyumas oleh BKD Kabupaten Banyumas , akan memberikan pemahaman dan kejelasan kepada pegawai dalam membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi para PNS baik dari pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional umum yang wajib harus dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
 
Dalam penjelasan Kabid Umum BKD Kabupaten Banyumas Drs. Lendra Yuspi, M.Si  menjelaskan bahwa penilaian prestasi kerja PNS ini bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititiberatkan pada sistem prestasi kerja.sehingga penilaian ini berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan oleh Pejabat Penilaia sekali dalam 1 tahun (akhirDesember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas 2 unsur yaitu SKP berbobot nilai 60% dan Perilaku kerja yang berbobot 40 %.
 
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instasni. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Humas BLH Subarkah Setyono yang ditemui mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sanagt bermanfaat diharapakan dengan sosialisasi ini semoga seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BLH Kabupaten Banyumas bisa menyusun SKP dengan benar  dan sesuai dengan ketentuan. Dijelaskan juga oleh Setyono bahwa bagi PNS yang berkinerja rendah, akan dikenakan hukuman disiplin, karena konsekuen dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, apabila PNS yang capaian kinerjanya kurang dari 50 % akan dikenakan hukuman disiplin..

Dalam acara dialog tanya jawab dengan tim BKD Kabupaten Banyumas banyak pertanyaan yang menyangkut masalah penilaian prestasi PNS terutama dalam menyusun SKP bagi PNS yang mutasi dalam bulan tahun berjalan.

 

Related Posts

Komentar