Dinas Lingkungan Hidup
JABATAN FUNGSIONAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
SDM merupakan factor yang sangat penting dalam pengelolaan suatu organisasi. Mereka yang menjadi penggerak roda organisasi dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Karena itu, produktivitas organisasi sangat ditentukan oleh produktivitas SDM yang bersangkutan. Demikian halnya dengan Pegawai Negri sipil yang merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, sehingga dengan demikian peran yang dijalankan oleh PNS tersebut sangat penting dan sangat mempengaruhi berjalannya roda pembangunan. Melihat kenyataan tersebut, pengembangan pola karir PNS menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kemandirian serta profesionalisme.
Pengembangan pola karir PNS salah satunya dapat di tempuh melalui jabatan fungsional, karena melalui jabatan fungsional peningkatan kompetensi dan sikap kemandirian serta profesionalisme dapat dicapai, Hal ini dapat terlihat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat fungsional dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan fungsional PNS, disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab , wewenang dan hak seseorang PNS dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam organisasi Pemerintahan.
Sebagai bentuk tanggungjawab dalam pengembangan pola karir PNS di lembaga lingkungan hidup, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup telah membentuk dua jabatan fungsional bidang lingkungan hidup, yaitu :
1.Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan.
2.Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
Sebagai jabatan fungsional ini mempunyai peran yang sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 13 mengenai Pengendalian;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 63 Mengenai Tugas dan wewenang pemerintahan dan Pemerintahan daerah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Psal 71 ayat 3 “dalam melaksanakan pengawasan, Mentri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawasan lingkunagan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
4. Undanmg-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 72 mentri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 112 “setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dumaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana penjara peling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Tugas pokok jabatan fungsional bidang lingkungan hidup :
- Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL)
Memiliki tugas pokok kegiatan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan.
- Jabatan Fungsional Pengawasan Lingkungan Hidup
Memilik tugas pokok melakukan pengawasan lingkungan hidup maupun tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dampak Penerapan Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup
- Terwujudnya peningkatan kapasitas sumber daya ,manusia bidang lingkungan hidup ;
- Mendukung tujuan Reformasi Biokrasi menuju organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) ;
- Terlaksananya fungsi-fungsi pengawasan lingkungan hidup ;
- Terselenggaranya kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan ;
- Memberikan kepastian karir bagi PNS ;
- Mendukung tercapainya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.