Dinas Lingkungan Hidup
Pada hari Rabu, 24 April 2019 yang lalu bertempat di Aula bersama DINPERKIM/DLH Kab.Banyumas, telah dilaksanakan Evaluasi kegiatan dan pemaparan rencana kegiatan tahun 2019 yang dihadiri oleh TP4D Kejaksaan Negeri Banyumas dan TP4D Kejaksaan Negeri Purwokerto
Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Kebersihan, Ir. Ngadimin, MP. memaparkan sejumlah kegiatan yang dimohonkan pengawalan dari TP4D pada tahun 2019. Sedangkan dari TP4D Kejaksaan Negeri Purwokerto menyampaikan permasalahan utama pada kegiatan 2018 adalah keterlambatan pekerjaan karena kurang matangnya perencanaan, kurangnya intensitas evaluasi/pengawasan dan kurangnya komunikasi saat terjadi kendala. Diharapkan pada tahun 2019 ini semua kekurangan di tahun 2018 dapat dibenahi, jika menemukan hambatan agar dikomunikasikan ke TP4D sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan dan tidak bertambah rumit. Sesuai PERPRES, perpanjangan waktu dapat dilakukan sebelum jangka waktu habis, sehingga Penyedia Jasa/Rekanan harus dapat memperkirakan kemungkinan keterlambatan dan perlu tidaknya mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan. Hal ini untuk menghindari putus kontrak yang merugikan seluruh pihak.
Pada acara yang dihadiri oleh para PPTK dan Rekanan penyedia barang/jasa tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas mengingatkan segenap peserta rapat agar mencermati apa yang disampaikan TP4D dan kepada segenap jajarannya agar bekerja lebih berhati-hati dan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku.