Dinas Lingkungan Hidup
A.Pengertian lapisan Ozon.
Pertanyaannya kemudian bagaimana jika lapisan ozon menipis?, “ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi”. Dari data dan pengamatan kondisi ozon di atmosfir kondisi dari bulan Oktober 1980 sampai dengan Oktober 1991 kondisi lubang pada lapisan ozon makin memprihatinkan dan makin membesar, hampir sebesar benua Australia. Kondisi terbaru memang sudah lebih baik menurut data per – 9 September 2011 minimum 164 DU terletak di lokasi 76 derajat selatan dan 108 derajat sebelah barat dengan luas sekitar 18.12 million km2 dan kehilangan partikel ozon sebesar 8.14 megatron. Dari foto satelit lubang ozon di kutub utara masih terlihat terjadi penipisan. penipisan itu berada di sekitar Rusia dan Skandinivia, selain yang juga terlihat di Australia.
B. Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita
Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC, dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan masih banyak seperti dibawah ini;
Penggunaan CFC-11 sebagai bahan pengembang tembakau pada rokok rendah tar.
Permasalahan selain merusak lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu penangan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi penting diperhatikan.
Di Indonesia halon yang bekas pakai dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat di Garuda Maintenance Facilities. Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan dan dimurnikan sehingga dapat dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis.
Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional misalnya dengan adanya Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang membahas lebih rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai pada pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol Montreal 1987 yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan, sampai tahun ini MOP sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan.
D. Keberhasilan Indonesia
Hasilnya 8,989 Metrik Ton CFC telah di phase-out pada akhir 2007, dua tahun lebih awal dari pada target Protokol Montreal. Selain itu Indonesia telah sukses menghentikan impor BPO seperti Halon, CTC, TCA, Metil Bromida untuk aplikasi fumigasi pergudangan dan semua jenis CFC semenjak Desember 2007.
Keberhasilan mem-phase-out sebanyak 8,989 Metrik Ton CFC pada tahun 2007, Indonesia dinilai berhasil karena telah menghapuskan konsumsi CFC lebih cepat dua tahun dari pada target Protokol Montreal.
Upaya penghapusan HCFC ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai dari tahun 2013 sebagai masa pembekuan konsumsi, yaitu kembali kepada angka baseline rata-rata konsumsi tahun 2009 dengan 2010; kemudian pengurangan konsumsi HCFC sebesar 10% dari baseline pada tahun 2015, pengurangan konsumsi sebesar 35% konsumsi pada tahun 2020, pengurangan sebesar 67.5% pada tahun 2025 dan pengurangan sebesar 97.5% pada tahun 2030.
Langkah-langkah dalam menjalankan program HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) Periode Tahun 2011 -2013 dengan cara; Sosialisasi ke pemangku kepentingan pusat dan daerah, Penurunan/pencegahan pertumbuhan konsumsi HCFC, Pembuatan peraturan kendali import HCFC, Pembuatan peraturan penggunaan HCFC di sektor manufaktur, Pembuatan peraturan import produk yang mengandung HCFC, Pengembangan sistem dan mekanisme pemberian bantuan Incremental Capital Cost, Incremental perational Cost, dan Technical Assistances; monitoring, audit dan evaluasi pemberian bantuan pada manufaktur.
F. Tuan rumah COP 9 dan MOP 23
Agenda yang akan dibahas antara lain, Preparatory segment : 21 – 23 November 2011 – 9th COP dan 23rd MOP. High-level segment : 24 -25 November 2011 – Adoption of Decisions for 9th COP dan 23rd MOP dengan isu; “ Sustained mitigation of ODS emissions from feedstock and process agent uses”, “Environmentally sound disposal of ODS”, “ Treatment of ODS used to service ships” , “ Use of Methyl Bromide” , “Proposed amendments to the Montreal Protocol” – terkait dengan HFC yang akan digunakan sebagai pengganti BPO namun berpotensi tinggi untuk pemanasan global, “Phase out of HCFC-23 by-product emissions. “
Harapan kedepan dari upaya tersebut adalah menjadikan Hidrokarbon salah satu alternative pengganti BPO, yang tidak memiliki potensi merusak ozon dan rendah potensi pemanasan globalnya. Pertamina pada saat ini sedang mengembangkan produk Hidrokarbon sebagai pengganti CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin di AC maupun refrigerasi.
Semua usaha pemerintah tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat, oleh sebab itu pemerintah menghimbau untuk tidak Membeli produk-produk yang mengandung BPO. Melakukan pemeliharan AC rumah tangga, lemari pendingin pada bengkel service yang telah tersertifikas. Mensosialisasikan dampak lingkungan akibat pelepasan BPO ke atmosfer secara langsung. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap distribusi dan penggunaan BPO di masyarakat.
Pada even diskusi dengan tema ozon dan kesehatan, Laksmi Duarsa pakar kesehatan mengungkapkan dampak penipisan ozon akibat peri laku manusia yang mengakibatkan berbagai dampak kesehatan bagi manusia. WHO pada tahun 2007 sendiri mengumumkan 90% kanker kulit karena sinar matahari.
Diatas dijelaskan dampak positif dari sinar Ultraviolet bagi tubuh. Permasalahanya jika lapisan menyaring yaitu O3 (Ozon) tidak dalam kondisi baik hal itu perlu diwaspadai, Terutama Ultraviolet B yang nenembus lapisan kulit dan dapat penyebab kanker dan kerusakan mata secara permanen.
I. Cara Pencegahan langsung dampak Sinar Ultraviolet
Dibawah ini beberapa tips mencegah paparan langsung dari dampak negatif sinar Ultraviolet. Menghindari berjemur dibawah sinar matahari yang terik pada jam 10 – 16 sore. Waspadai SUNBURN respon inflamasi kulit normal yang bersifat akut, lambat dan sementara setelah terjadinya paparan oleh sinar UV. Ditandai dgn eritema pd kulit, jika berat dapat terbentuk vesikel, bula, terjadi edema & nyeri. Menggunakan baju yg mampu menangkal sinar UV (Bahan pakaian terdiri dari SPF 15 – 50 (Georgouras dkk. Aust J Dermatol1997;38(Suppl):S79-S82 yang aman bagi tubuh). Penggunaan Tabir Surya Topikal terbukti mampu menjadi induksi solar keratosis & KSS. Serta gunakan kacamata, topi dan payung pada puncak sinar matahari yaitu pada pukul 10.00 s/d 16.00.
sumber : www.ozon-indonesia.org.