Dinas Lingkungan Hidup
PENGUMUMAN
Nomor: 660.1/ 94 /2018
TENTANG
PERMOHONAN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN ATAS KEGIATAN PENGEMBANGAN PUSAT PERBELANJAAN DAN HOTELRITA RITELINDO DI JL. JENDERAL SOEDIRMAN NO. 296 KELURAHAN KRANJI KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR KABUPATEN BANYUMAS
Berkenaan dengan adanya rencana Perluasan Pusat Perbelanjaan dan Hotel (Rita Supermall) di Jl. Jenderal Soedirman No. 296 Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, dengan ini diumumkan bahwa PT. Rita Ritelindo selaku pemrakarsa telah mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas permohonan perubahan Izin Lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas atau melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Banyumas, paling lambat 18 Januari 2018.
Purwokerto, 5 Januari 2018
a.n. BUPATI BANYUMAS,
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BANYUMAS,
ttd.
SUYANTO, SH., M.Hum.
Pembina Utama Muda
NIP. 19621101 199203 1 007