PENGUMUMAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN PENGEMBANGAN HOTEL ASTON IMPERIUM PURWOKERTO

Kamis, 19 Mei 2016 | 8993 Kali

P E N G U M U M A N

Nomor: 660.1/1077/2016

TENTANG

PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, disyaratkan bagi setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami beritahukan bahwa:

Nama Usaha dan/atau Kegiatan

:

Pengembangan Hotel Aston Imperium Purwokerto;

Lokasi Usaha dan/atau kegiatan

:

Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas;

Pemrakarsa Kegiatan

:

PT. Star Imperium;

telah mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 660.1/455/2015 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Pengembangan Hotel Aston Imperium Purwokerto di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas oleh PT. Star Imperium.

            Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan Izin yang diberikan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya.

 

 

Purwokerto,  16 Mei 2016

 

A.n. BUPATI BANYUMAS

KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP

KABUPTEN BANYUMAS,

 

ttd

 

SUYANTO, SH., M.Hum.

Pembina Utama Muda

NIP. 19621101 199203 1 007

Related Posts

Komentar