Kepada Penanggungjawab Apotek Se Kabupaten Banyumas :
Salam Lestari,
Dalam rangka upaya perlindungan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang sungguh - sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan di Kabupaten Banyumas, tidak terkecuali kegiatan usaha Apotek yang masuk kategori usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, apabila dalam proses usaha dan/ atau kegiatan Saudara menghasilkan timbulan Limbah B3, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas menghimbau untuk mengelola Limbah B3 berdasarkan standar penyimpanan Limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Selanjutnya untuk surat resmi dapat di unduh pada tautan berikut :Unduh selengkapnya
Surat Edaran Dalam rangka upaya perlindungan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)